Google
 

Senin, 20 November 2006

Made Suparja: Mungkin Ini Jalan Menemukan Tuhan

Sekitar tahun 2000, saya sudah mencret-mencret, berat badan menurun drastis. Saya memang curiga terinfeksi HIV/AIDS. Sebab saya dulu sebagai sopir, ke mana-mana (berperilaku seks tidak aman,red). Dulu saya juga kurang mengerti masalah itu (HIV). Mungkin sudah dulu sekali kena, tapi imbasnya baru sekarang.

Walau curiga terinfeksi HIV, terus terang saya tidak berani memeriksakan diri. Kok rasanya nggak (terinfeksi HIV,red), gitu saya. Tapi kemudian saya pikir, banyak sekali kawan-kawan saya yang terinfeksi HIV. Mereka kemudian kena AIDS dengan begitu cepat, lantas meninggal. Barangkali, karena pola hidupnya yang salah.
Dulu saya pikir, kalau saya HIV/AIDS pasti saya sudah mati. Makanya saya nggak periksa. Biasa aja lah. Kehidupan berlalu seperti biasa. Saya kan juga kena kencing manis. Jadi saya pikir, mungkin pengaruh dari kencing manis, badan saya selalu lesu, kadang-kadang ada mencret. Waktu itu saya sudah banyak baca-baca buku tentang HIV/AIDS yang saya dapat di yayasan (Yayasan Citra Usadha Indonesia, yayasan penanggulangan HIV/AIDS,red). Kok ciri-cirinya sama. Tapi saya selalu takut untuk secara jujur mengakui.

Sampai suatu saat, istri saya (Made Siti,red) sakit. Lidahnya pecah-pecah. Dia tidak bisa makan, tubuhnya kurus kering, kulitnya gatal-gatal. Sudah berobat ke banyak dokter, nggak sembuh. Dari sana, akhirnya saya terpaksa memeriksakan diri sendiri dulu. Hasilnya ternyata positif HIV. Jumlah CD4 (sel pembentuk sistem kekebalan tubuh, red) saya, 202.

Perasaan saya waktu itu luar biasa depresi, frustasi, dan putus asa. Itu terjadi Maret tahun lalu. Saya bahkan nggak berani keluar, nggak berani bergaul. Rasanya seperti dikucilkan. Entah mungkin perasaan saya saja. Tapi memang banyak sindiran-sindiran. Selama tiga bulan saya lebih banyak di rumah, nonton ceramah agama di TV. Saya dengarkan, saya petik hikmahnya. Barangkali ini jalan saya menemukan diri saya dan Tuhan. Mengubah perilaku untuk berbuat lebih baik lagi dari hari-hari sebelumnya.

Setelah merasa cukup kuat, baru saya ajak istri ke Denpasar untuk tes. Ternyata dia juga positif HIV. Awalnya saya takut sekali mengatakan pada istri saya, bahwa dia kena (HIV,red) karena saya. Sebab dia tidak pernah nakal, selingkuh. Jadi saya takut mendapat cacian. Takut nanti ada penyesalan dan lain sebagainya. Saya bingung bagaimana caranya. Saya minta kepada konselornya, agar saat konseling dirahasiakan saja soal status saya. Tapi konselornya bilang,”ooo...nggak bisa gitu. Harus terang-terangan.”

Saya pikir, ya sudahlah. Saya pasrah aja. Istri saya dikonseling, ternyata dia sudah siap menerima. Saya jadi lega. Setelah dites CD4-nya sekitar 136. Sejak itu dia mulai dapat penanganan. Juga ikut terapi ARV (antiretroviral untuk menekan perkembangan virus HIV,red). Sekarang bobot badannya sudah naik, CD4-nya naik. Sudah lega perasaan saya. Sementara saya sendiri sempat berusaha mempertahankan CD4 saya agar tetap di atas 200 sehingga tidak perlu terapi ARV.

Jadi saya pertahankan dengan pola hidup yang sehat. Tapi nggak tahan. Akhirnya jeblok juga sampai CD4 saya 138. Terpaksa saya harus terapi ARV. Terapi ARV ini kan beratnya, kita ketergantungan. Nggak dapat obat ini 3 x 24 jam, bisa resisten kita. Bisa mati. Itulah yang jadi masalah. Tapi karena memang harus begitu, kita harus patuh minum obat. Untungnya obat ini disubsidi oleh pemerintah.

Sesudah itu terpetik dalam pikiran saya, obat ARV ini mahal. Harganya bahkan sampai Rp 850 ribuan untuk satu bulan. Untuk satu bulan bersama istri, sudah satu juta tujuh ratus ribu. Sementara penghasilan saya tidak sampai sekian. Kalau tidak dapat subsidi dari pemerintah, saya berarti sudah mati. Karena itu saya ingin mengumpulkan kawan-kawan, membuat KDS (kelompok dukungan sebaya bagi orang dengan HIV/AIDS,red). Pada 23 Agustus 2006 kemarin, KDS Tali Kasih diresmikan. Selama 6 bulan pertama, kami dapat support dana penuh dari Yayasan Citra Usadha Indonesia. Kami sedang mengupayakan swadaya.

Di samping untuk mencari solusi dari permasalahan yang kita hadapi sebagai Odha, KDS sudah tentu juga untuk penanggulangan HIV/AIDS. Paling tidak kita jangan menularkan. Kita bisa sama-sama melakukan kampanye, sosialisasi kepada masyarakat luas, agar mengubah perilaku, memakai kondom, dan lain sebagainya. Agar HIV/AIDS ini tidak menular. Kalau semakin banyak yang terinfeksi HIV, mungkin pemerintah tidak kuat lagi mensubsidi obat ARV kepada orang kita. Kalau ini dihapus, kita nggak kuat beli, matilah kita.

KDS Tali Kasih juga jadi tempat untuk kami saling mengingatkan kepatuhan minum obat. Seperti yang kini saya lakukan bersama istri. Dalam hal minum obat, saya dan istri sekarang saling memperingatkan. Jadi saya sebagai pengawas minum obatnya ibu. Kalau ibu, saya yang ngawasi. Kadang-kadang kalau pagi kami pasang weker. Kalau sudah jam 8, minum obat. Kepatuhan minum obat kita tanamkan. Sebab sudah banyak kawan yang tidak patuh minum obat, akhirnya sakit, meninggal.
Sebelum membentuk KDS Tali Kasih, saya juga ikut aktif di kegiatan yayasan. Kadang-kadang juga diundang wawancara dengan berbagai media massa. Saya memang sengaja menyiapkan diri untuk membuka diri agar masyarakat luas tahu, bagaimana penularan HIV/AIDS. Bahwa HIV/AIDS tidak menular melalui kontak sosial. Dengan begitu, saya berharap masyarakat tidak lagi mendiskriminasi kami, orang-orang yang hidup dengan HIV. [Seperti Diceritakan Kepada Komang Erviani / pernah dimuat di Media HIV/AIDS dan Narkoba KULKUL Edisi 22,November 2006]

Jumat, 17 November 2006

Bersisik Karena Terik

Sejumlah kasus manusia bersisik muncul di pelosok-pelosok desa di Bali. Sinar matahari jadi musuh besar mereka.

Komang Gama, terbaring gelisah di salah satu bed, ruang rawat inap Kamboja, RS Sanglah Denpasar. Udara panas yang menyerang Kota Denpasar siang pekan lalu, Kamis 2 November 2006, membuatnya makin tak tenang. Gatal dirasakan Gama di beberapa bagian tubuhnya. Nengah Astiti (30 tahun), sang ibu, mengipasi Gama dengan sebuah kipas anyaman bambu.

Gama tak seperti bocah-bocah lain seusianya. Sekujur tubuh Gama, penuh dengan guratan-guratan kasar, seperti bersisik. Terik sinar matahari dan udara panas, menjadi momok bagi keseharian bocah asal sebuah desa di pelosok pegunungan Batur, Desa Suteg, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali itu. ”Kalau kena sinar matahari, kepanasan dia. Bingung,” cerita Astiti.

Sejak dilahirkan dengan bantuan bidan desa, 14 tahun lalu, Gama sudah menunjukkan gejala tidak wajar pada kulit. Menurut Astiti, kulit putra ketiganya itu sudah bersisik sejak lahir. Tak cuma itu, struktur tulang pada telapak tangan dan kakinya juga tak normal. Beruntung, Gama masih bisa berjalan, meski agak pincang. Astiti sendiri mengaku tidak mengerti, apa yang menyebabkan kulit Gama bersisik. Menurutnya, tak ada anggota keluarga lain yang mengalami kejadian serupa, selain putri keduanya. Namun sang putri yang mengalami kulit bersisik itu, telah meninggal si usia 1,5 bulan. ”Nggak tahu meninggal kenapa. Mungkin karena sakitnya ini (bersisik),” terangnya.

Paska kelahiran, Gama sempat menjalani pengobatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangli. Tapi cuma 3 minggu. ”Waktu itu dokter nggak bilang sakit apa. Cuma dikasi obat. Tapi nggak mau sembuh,” jelas perempuan petani itu. Karena keterbatasan biaya, Astiti dan suaminya yang cuma buruh tani di desanya, memutuskan memutuskan membawa pulang dan merawat Gama di rumah. Astiti bersama dan suami yang masih sepupu, hanya sesekali membawa Gama ke Balian (orang pintar/dukun). ”Biasanya dikasi boreh (ramuan minyak dan rempah-rempah). Mau agak lemas kulitnya,” jelas Astiti. Tiga kali sehari, tubuh Gama juga digosok halus dengan air kelapa muda. Baru akhir Oktober lalu, Gama dirujuk ke Rumah Sakit Sanglah untuk mendapat perawatan, atas bantuan Bupati Bangli.

Kasus kulit bersisik tak cuma dialami Gama. Persis di ranjang sebelahnya, Komang Gentos yang asal desa yang sama, terus saja merengek. Bayi 10 bulan itu juga terlihat sangat terganggu dengan teriknya matahari yang menembus jendela ruang Kamboja Rumah Sakit Sanglah siang itu. Kulit Gentos juga bersisik, sama seperti Gama. Struktur tulang di telapak kakinya pun terlihat tidak normal. Darmini (23 tahun) sang ibu dan Nerlin (60 tahun) sang nenek, sibuk menenangkannya.

Baik Darmini maupun Nerlin mengaku heran dengan penyakit Gentos. Pasalnya, tepat saat dilahirkan dengan bantuan bidan desa, kulit Gentos normal seperti bayi-bayi lain. “Setelah satu jam (sejak dilahirkan), baru kulitnya kering, terus mengelupas,“ cerita Darmini. Sebelumnya, anak pertama Darmini yang menikah dengan pria yang masih sepupu, juga mengalami sakit yang sama. Namun ketika baru berumur 17 hari, anak pertamanya itu meninggal. Beruntung, anak keduanya lahir normal dan kini sudah berusia 6 tahun.

Menurut Darmini, sejak lahir Gentos tidak pernah diajak keluar rumah. Pasalnya, Gento biasanya kepanasan bila dibawa keluar rumah. ”Kalau kena sinar, dia biasanya kejang-kejang. Makanya nggak berani,” tandasnya. Keterbatasan biaya, juga membuat Darmini dan suaminya yang buruh tani, tak mampu membiayai pengobatan Gentos. Pengobatan lebih banyak dilakukan melalui balian (dukun). Hanya sesekali Darmini membawanya ke puskesmas. ”Kalau punya uang, baru ke puskesmas. Nggak pasti. Pas ada uang lima ribu, ya dibawa ke puskesmas. Pas nggak ada uang, ya nggak,” terangnya.

Untuk perawatan harian, Gentos dimandikan dengan air kelapa muda. Ini sesuai saran sejumlah Balian yang pernah didatanginya. ”Satu hari bisa sampai 6 kali mandi yeh klungah (air kelapa muda),” jelas Nerlin. Kalau tidak dapat minta kelapa muda dari tetangga, orang tua Gentos biasanya terpaksa membeli dengan harga Rp 1.500 per butir. ”Soalnya kalau sudah dikasi yeh klungah, kulitnya mau lebih halus,” ungkap Darmini.

Kasus kulit bersisik tak cuma dialami Gama dan Gentos. Di ruangan yang sama, ada juga tiga orang kakak beradik asal Banjar Kayupad Desa Songan, Kintamani, Bali yang dirawat karena kasus serupa. Ketiganya adalah Gede Rai (20), Ketut Subur (8 tahun), Wayan Wirama (6 tahun). Bedanya, kulit ketiganya hanya bersisik di bagian wajah dan sebagian kaki atau tangan. Hingga kini, tercatat ada 19 kasus kulit bersisik yang tersebar di sejumlah kabupaten di Bali. Mulai dari Bangli, Tabanan, dan Karangasem. Namun diperkirakan masih banyak kasus serupa lainnya di luar kasus yang terekspos tersebut.

Menurut dokter yang menangani, dr AAGP Wiraguna SpKK, kasus kulit bersisik sebenarnya bukan kasus baru dalam dunia medis. Kasus ini bahkan telah tercatat sejak abad 17 dan terjadi di seluruh dunia. ”Tercatat pertama kali bukan berarti kasus pertama. Sebelum itu juga sudah banyak,” terang Spesialis Kulit dan Kelamin Rumah Sakit Sanglah yang menamatkan pendidikan spesialisnya di Universitas Airlangga Surabaya itu. Rasio kemungkinan terjadinya kasus ini mencapai 1:300.000. Artinya, terjadi satu kasus di antara 300.000 kelahiran. Rumah Sakit Sanglah sendiri menangani kasus kulit bersisik rata-rata 6 kasus per tahun.

Dikatakan Wiraguna, kulit bersisik yang dalam bahasa kedokterannya dimasukkan dalam kelompok dermatosis eritroskuamosa, disebabkan oleh banyak penyakit. Dermatosis artinya penyakit kulit, sedangkan eritroskuamosa artinya kemerahan (eritema) dan bersisik (skuama). Jadi, dermatosis eritroskuamosa adalah penyakit kulit yang ditandai oleh kulit kemerahan dan bersisik. Yang dimasukkan dalam kelompok penyakit ini, diantaranya psoriasis vulgaris, pitiriasis rosea, eritroderma, dermatitis seboroik, dermatofitosis (jamur) serta iktiosis.

Berdasarkan foto dan hasil pemeriksaan histopatologi, kasus kulit bersisik di Bali kemungkinan berupa psoriasis vulgaris dan kelompok penyakit iktiosis. Psoriasis vulgaris adalah penyakit kulit yang ditandai oleh kulit yang bersisik tebal berlapis-lapis, berwarna putih, dan didasari oleh kulit kemerahan yang berbatas tegas dengan kulit nomal. Penyakit ini umumnya tidak gatal, walaupun beberapa penderita mengeluh sedikit gatal pada bagian yang bersisik. Penyakit ini berlangsung dalam jangka waktu lama, bersifat hilang timbul, tapi tidak mengancam jiwa dan tidak menular. Karena penyakit ini berlangsung lama, maka dapat menurunkan kualitas hidup dan gangguan psikis penderitanya.

Sementara itu, iktiosis dalam bahasa Yunani berarti menyerupai sisik ikan, yakni penyakit yang ditandai dengan kulit kering dan bersisik yang disebabkan gangguan keratinisasi herediter (genetik). Gangguan ini biasanya sudah diderita sejak lahir, diturunkan dengan sistem tungal. Berat-ringannya gejala yang timbul tergantung dari jenis iktiosisnya. Beberapa jenis iktiosis yang diderita sejak lahir dapat dilihat dari gejalanya, antara lain, kulit yang dilapisi seperti lem (collodion baby) sampai kulit yang bersisik sangat tebal, pecah-pecah, mulut seperti ikan (eclabium), dan mata menonjol (ectropion)---dikenal dengan sebutan harlequin fetus. Collodion baby biasanya dapat terus hidup dan kulit bersisiknya berkurang secara perlahan dengan bertambahnya usia, walaupun tidak akan hilang total. Sedangkan harlequin fetus tidak bertahan hidup, karena kesulitan bernapas dan meninggal setelah beberapa hari kehidupannya.
Walaupun penyebab penyakit ini belum diketahui secara pasti, tapi diduga disebabkan oleh faktor genetik dan faktor imunologik (autoimun). Karenanya, adanya unsur perkawinan dalam satu lingkungan keluarga diperkirakan memperbesar kemungkinan munculnya penyakit yang dikatakan tidak menular itu. Pada dasarnya, sisik terjadi karena kulit tidak memiliki kemampuan memproduksi minyak dan tidak mampu menghalangi penguapan air. Pada orang normal, jelas Wiraguna, lapisan kulit membentuk keratin (lapisan tanduk) dan lemak yang berfungsi sebagai pertahanan kulit terhadap rangsangan dari luar dan penguapan air yang berlebihan. Pada penderita iktiosis, terjadi mutasi gen pembentuk keratin yang bersifat autosomal dominan dan juga mutasi pada enzim yang diperlukan untuk memproduksi dan metabolisme lemak yang bersifat autosomal resesif. Akibat dari semua itu, terjadi gangguan pada fungsi pertahanan kulit, sehingga lapisan kulit bagian atas tidak mempunyai kemampuan untuk mempertahankan keseimbangan antara kadar air yang ditahan di kulit dengan air yang menguap melalui lapisan kulit. Akibatnya, kulit tampak kering dan bersisik terus-menerus. Timbulnya kulit kemerahan dan bersisik umumnya dipicu oleh garukan atau tekanan yang berulang-ulang pada bagian kulit saat beraktivitas, obat minum seperti antihipertensi dan antibiotika, dan emosi tak terkendali.

Iktiosis sendiri dibagi dalam dua kelompok: iktiosis primer (timbul sejak lahir) dan iktiosis sekunder (timbul setelah dewasa). Iktiosis primer yang paling sering muncul adalah iktiosis vulgaris (umum) dan X-linked recessive ichtyosis. Sedangkan yang jarang adalah iktiosis lamelar (seperti dialami Gama dan Gentos,red) dan harlequin fetus. Sementara, iktiosis sekunder (timbul setelah dewasa) dijumpai pada penyakit infeksi seperti kusta, TBC, dan sifilis; kekurangan vitamin A, B6, asam nikotinat (pelagra); kulit kering yang berat pada orang tua. Ini seperti yang dialami Gede Rai, Ketut Subur dan Wayan Wirama yang dikatakan mengalami xeroderma pigmentosum, di mana kulit yang bersisik hanya muncul setelah adanya pemicu. Misalnya, kulit yang terkena sinar matahari.

Untuk menangani kulit bersisik, jelas staf pengajar Bagian Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin Fak. Kedokteran Universitas Udayana/RS Sanglah tersebut, cukup sederhana. Yang penting adalah pemberian minyak (misal minyak kelapa) atau pelembab kulit yang berfungsi mempertahankan kondisi kulit yaitu sebagai pelumas (lubricant) dari lapisan kulit sehingga dapat melembutkan dan melemaskan permukaan kulit. Yang juga perlu diperhatikan, pada saat mandi sebaiknya memakai sabun yang tidak iritatif (lembut), dan banyak mengandung minyak (moisturizer). ”Kurangi tempaan sinar matahari yang terlalu lama untuk mencegah penguapan air terlalu berlebihan,” tegasnya mengingatkan.
Namun diakui bapak 1 anak itu, penyakit ini sulit disembuhkan karena berbagai alasan. ”Karena penyakit ini bersifat genetik dan belum ada obat yang efektif untuk mengobatinya secara sempurna, maka yang pertama perlu penjelasan kepada penderita dan keluarganya bahwa penyakit ini akan berlangsung seumur hidup, tidak menular, dan tidak mengancam jiwanya. Keluarga penderita perlu didukung secara moral, agar penderita bisa menjalani kehidupan secara normal seperti bersekolah dan berinteraksi sosial, karena penyakit ini tidak menular dan tidak mengganggu kecerdasan penderitanya,” jelasnya.

Adanya penanganan dari Rumah Sakit Sanglah, memberi harapan baru bagi Gama, Gentos, dan beberapa manusia bersisik lainnya. Gama mengaku senang bisa menjalani perawatan. ”Biar bisa sekolah,” jelas bocah yang tidak pernah merasakan nikmatnya bangku sekolah. Jangankan untuk sekolah, untuk keluar rumah pun Gama tidak pernah. Tak cuma karena takut terkena sinar matahari, ia juga mengaku malu keluar rumah. Ini yang membuatnya tak mau bersekolah. Ia ingin bisa sembuh, sehingga ia bisa memainkan mobil-mobilannya di luar rumah, dan bersekolah layaknya anak-anak lain seusianya. [Komang Erviani / pernah dimuat di Majalah GATRA Edisi November 2006]

Jumat, 10 November 2006

Made Siti, Ketika Seorang Istri Terinfeksi HIV dari Suami

Tahun 2005 saya mulai sakit. Sama sekali nggak ada nafsu makan. Badan gatal-gatal, bibir sampai lidah jamuran. Saya sudah ke mana-mana. Periksa ke dokter spesialis dalam, katanya ya nggak ada apa-apa. Sudah habis biaya banyak, tapi nggak sembuh-sembuh. Berat badan saya terus menurun. Dari 50 kg, jadi 35 kg. Sama sekali nggak ada nafsu makan. Bapaknya (suami, red) terus maksa-maksa saya makan. Dikasi bubur, susu, sampai disuapin. “Saya pingin kamu hidup,” begitu aja dia.

Saya sudah pasrah. Waktu itu kita belum tahu ini (terinfeksi HIV). Belum ada pengecekan darah. Akhirnya, bapaknya (suami, Made Suparja) mungkin cek lebih dulu. Mungkin dia tahu dirinya HIV positif, baru saya diajak ke Denpasar. Langsung masuk ke Rumah Sakit Sanglah untuk tes. Di situ diketahui saya positif HIV. Lantas, dibilang dah kita (Siti dengan suami,red) positif. Langsung ditangani.

Waktu pertama kali diberitahu dokter, sebenarnya saya tidak begitu kenal sekali apa itu HIV. Tapi sudah dengar-dengar. AIDS itu dalam pikiran saya sudah penyakit yang paling bahaya bagi saya dulu. Dulu saya nggak tahu bagaimana tertular. Tapi ya, lama-lama tahu. Cuma dengan hubungan dan jarum suntik. Jadi saya tanya sama bapaknya (suami, red). Saya kawin dengan bapaknya kan setelah suami saya yang dulu (pertama, red) meninggal. “Semenjak kawin sama saya, apa kamu pernah nyari orang di luar lagi,” saya tanya gitu sama bapaknya. Ya, dia sumpah-sumpah dia nggak pernah. Waktu bujangan itu kan memang hidupnya keliling. Di Jawa, Sumatera, dia sering bergaul sama tamu-tamu.

Awalnya saya sempat menyalahkan bapaknya sedikit. Tapi bagaimana pun, dia sudah minta maaf. “Harus bagaimana lagi, mungkin sudah nasib kita,” katanya begitu. Saya pikir, kalau kita terlalu menyalahkan cuma akan jadi pertengkaran. Toh kita sudah begini. Sudah nasib. Nggak pernah lagi saya mengutarakan soal-soal menyalahkan dia itu. Saya terima aja apa adanya. Saya sudah nggak pernah ada keluhan bagimana-bagaimana. Itu namanya sudah nasib, harus diterima.

Waktu sakit, keluarga juga sempat menanyakan hasil tes darahnya. Saya terus terang aja sama keluarga. Saya bilang HIV. Pertama-pertama bapaknya malu dan marah. “Kenapa kamu langsung bilang sama keluarga,” begitu dia bilang. Habis keluarga menanyakan, bagaimana saya harus sembunyikan, nggak bisa saya. Soalnya dari dulu saya memang nggak pernah bisa bohong. Yang penting saya nggak maling, saya bilang begitu sama bapaknya.

Saya merasa beruntung dapat penanganan. Mungkin kalau satu bulan terlambat, saya sudah nggak ada (meninggal). Ya…, mungkin Tuhan masih menginginkan saya hidup. Sekarang kita sudah banyak kenal dengan banyak kawan yang juga mengalami begini (HIV positif). Saya sudah biasa, jadinya menerima. Dulu, rasanya kita ke puskesmas aja malu. Tapi sekarang saya sudah biasa. Kawan-kawan juga merasakan, sekarang yang namanya diskriminasi itu sudah tidak ada. Teman-teman yang sudah mengerti bagaimana penularannya itu, sudah nggak mendiskriminasi. Pernah saya berobat ke Denpasar, naik motor, pinjam helm sama teman saya di pasar. Dikasi sama dia. Tapi ada yang tidak mengerti, teman saya itu ditegur. “Ih…, kamu kok dikasi dia pinjam helm. Dia kan kena AIDS,”. Tapi oleh teman saya dijawab, “Ya, saya tahu itu penularannya. Nanti kalau bagaimana, biar saya ditulari nggak apa.”

Sekarang saya dan bapaknya selalu saling mengingatkan minum obat (antiretroviral, obat penghambat pertumbuhan virus HIV). Kalau pas sibuk, kadang-kadang saya kan lupa. Ya.., telat 15 menit karena sibuk jualan di pasar. Malah kadang jam 8 bapaknya masih tidur. Dia itu agak malas. Akhirnya kita saling mengingatkan. Apalagi kita cuma hidup berdua, tidak ada anak.

Kami berdua sekarang cuma ingin menjalani hidup apa adanya. Kami sudah nggak lagi berharap ada anak. Namanya saya sudah tua, nggak nutup-nutupi, sudah lebih dari 15 tahun ini saya nggak berhubungan (seks,red) apa-apa sama bapaknya. Apalagi dia mengidap penyakit kencing manis, kan nggak mampu dia itu. Tapi saya nggak pernah nuntut. Saya cuma heran. mengapa baru satu tahun ini kami tahu kena penyakit ini? Padahal kami sudah lama nggak pernah berhubungan. Ya, mungkin dulu. Mungkin dia sudah kena dulu, saya nggak tahu. Saya juga nggak menyangka karena dia dulu kan sehat sekali. Badannya gemuk sekali.

Harapan saya untuk ibu rumah tangga lain, kita harus lebih berhati-hati walau dengan suami sekalipun. Umpamanya kita punya suami yang suka keluyuran, kalau berhubungan kita harus berusaha pakai kondom. [Seperti Diceritakan kepada Komang Erviani / pernah dimuat di Media HIV/AIDS dan Narkoba KULKUL Edisi 22,November 2006]

Jumat, 20 Oktober 2006

Ed-Eddy & Residivis Bersenandung, Polisi Tersinggung

Grup band E&R Bali terbelit dakwaan penghinaan. Lirik Lagunya meneriakkan kata ”anjing” setelah menyebut ”polisi”. Sudah berkali-kali dilantunkan. Baru diperkarakan justru saat konser amal.


“ Badan kekar, kumis melintang
Gayanya hey man, melebihi setan
Terang saja nyaliku tertantang
Tak pakai tunggu, langsung kuserang

Rambut panjang, dicat kuning kampungan
Berkaca hitam, padahal sudah malam
Kupikir preman, ternyata bukan
Kupikir rocker, ternyata polisi

Reff: Anjing !!!
Kukira preman
Anjing !!!
Ternyata polisi

Simpan borgol itu, jangan penjarakan aku
Cuma kebawa emosi
Siapa suruh pintar menyamar
Sampai-sampai kamu kusambar ”

Bait demi bait lagu berjudul “Anjing” itu, penuh semangat dilantunkan Sofian Hadi (32 tahun) dengan iringan hingar bingar musik rock alternatif, 1 Juli lalu. Ed-Eddy, sapaan akrab Sofian, bersama empat personil grup band “Ed-Eddy & Residivis (E&R), ketika itu tampil meramaikan Konser Amal Musik Kemanusiaan “Dari Bali untuk Jogja”. Lagu Anjing menjadi lagu kelima sekaligus lagu terakhir yang ditampilkan E&R di ajang yang sukses mengumpulkan dana Rp 10juta bagi korban gempa Yogyakarta itu.

Teriakan riuh ribuan penonton di Lapangan Sepakbola Pegok Sesetan Denpasar malam itu, awalnya membuat lega Ed-Eddy sang vokalis bersama Teguh Setia Budi alias Igo pada gitar, Gede Bagiarta alias Joe pada bass, Deni pada gitar, dan Agung Oka pada drum. Respon positif para penonton, menjadi indikasi rasa puas mereka terhadap penampilan E&R dalam ajang gelaran Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Bali, Pemerintah Kota Denpasar, Perguruan Sandhi Murti, dan Himpunan Mahasiswa Program Ekstensi Fakultas Hukum Universita Udayana itu.

Tak disangka, penampilan E&R malam itu ternyata membuat tersinggung aparat kepolisian yang bertugas di lokasi konser. Usai acara, sejumlah aparat kepolisian dari Polsek Denpasar Selatan, mencari para personil E&R. “Malam itu saya dihubungi teman. Katanya ada polisi yang nyari kami,” cerita Igo, pemain gitar yang sekaligus pencipta lagu “Anjing”. Malam itu juga, mereka berinisiatif mendatangi Polsek Denpasar Selatan untuk mengklarifikasi maksud lirik lagu tersebut. Selama 24 jam, mereka menjalani pemeriksaan di Mapolsek. Dua personil E&R, Ed-Eddy dan Igo, akhirnya ditetapkan sebagai terdakwa.

Dalam persidangan awal di Pengadilan Negeri Denpasar, 4 Oktober lalu, Tim jaksa Ridwan Kadir, SH dan Suparta Jaya, SH, mendakwa Ed-Eddy dan Igo dengan pasal 207 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penghinaan lembaga negara dengan ancaman hukuman satu tahun 6 bulan penjara. “Terdakwa telah secara bersama-sama dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan, menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, yakni Kepolisian Republik Indonesia,” begitu jaksa dalam surat dakwaannya.

Dalam surat dakwaan yang sama, juga dikutip lirik lagu yang menurut jaksa mengandung unsur penghinaan, yakni “Kukira Preman, Ternyata Polisi Anjing!!!”. “Terdakwa Sofian Hadi Als. Ed-Eddy bersama terdakwa sTeguh Setia Budi Als. Igo dengan sengaja menyanyikan lirik lagu tersebut secara berulang-ulang dengan menekankan pada kata-kata Polisi Anjing. Bahkan terdakwa Sofian Hadi Als. Ed-Eddy sambil memegang microphone mengarahkan microphone ke arah penonton dengan tujuan mengajak penonton ikut bernyanyi, namun dibalas dengan teriakan uuuuuh dari peninton. Hal ini membuat para anggota polisi yang mengamankan konser tersebut merasa terhina karena mendengar lirik lagu yang dinyanyikan oleh para terdakwa,” demikian diungkap dalam surat dakwaan.

Mendengar dakwaan jaksa, di hadapan majelis hakim yang diketuai Daniel Palinti, SH, Igo mengajukan protes atas pemenggalan lirik lagu yang salah. Pria yang juga personil grup band Telephone itu ngotot meminta waktu untuk bisa menyanyikan lagu versi aslinya. “Pak hakim, tolong berikan kesempatan kepada kami untuk menyanyikan lagu yang oleh pak jaksa dinilai menghina. Ini penting agar semuanya menjadi jelas,” ujar pria kelahiran Bandung itu.

Namun Jaksa Supartha Jaya langsung merespon permintaan Igo. “Interupsi majelis hakim. Seorang terdakwa tidak dibenarkan menyampaikan sesuatu selain menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa. Itu pun harus dilakukan pada waktunya,” tegas Suparta disambut sorak para rekan dan penggemar Ed-Eddy dan Igo yang hadir di ruang sidang, yang menamakan diri sebagai Aliansi Seniman Bali Bersatu.

Di luar persidangan, Igo dan Ed-Eddy mengaku tidak pernah menyangka lagu mereka bakal dipermasalahkan. Padahal, lagu Anjing dibuat sebagai sebuah pesan sosial agar masyarakat tidak cepat berprasangka buruk. Dalam lagu yang diciptakannya tengah tahun 2005 lalu itu, Igo bermaksud menggambarkan seorang polisi yang tengah melakukan penyamaran, berpenampilan seperti preman. Karena diduga preman, ia yang terbawa polisi lantas memukul si polisi. “Sama sekali tidak ada niat menghina polisi. Hanya mengimbau orang-orang agar tidak mudah emosi. Justru kami ingin memuji kinerja polisi yang sukses melakukan penyamaran. Kata anjing hanya ekspresi kaget dan kesal pada diri sendiri,” jelas Igo.

Igo menyesalkan kalau hasilnya berkreasi dipasung dengan pasal-pasal hukum. Langkah-langkah hukum dari Polsek Denpasar Selatan itu, menurutnya merupakan bentuk mengekang kreativita seniman. ”Ini kan sebuah pentas seni. Framenya adalah karya seni. Ini hanyalah sebuah lirik. Tulisan yang bisa dinyanyikan, difilmkan. ”Malah lagu-lagunya Iwan Fals, lebih dari ini,” ungkap Ed-Eddy menyambung, sembari melantunkan sebait lagu Stasiun Kereta karya musisi legendaris Indonesia itu. ”Di depan ada Polantas, wajahnya begitu beringas, tangkap aku. Tawar menawar harga pas, tancap gas.”

Namun jaksa Ridwan Kadir tak begitu saja menerima. Kepada GATRA, Ridwan menegaskan bahwa dakwaan jaksa bukan tanpa alasan. Selain ada ketersinggungan dari pihak kepolisian yang diwakili Kapolsek Denpasar Selatan, juga ada 5 saksi di lokasi yang memperkuat dakwaan. Empat saksi mengaku mendengar langsung kalimat makian kepada polisi. Sementara satu orang saksi mengaku tidak mendengar langsung, melainkan hanya mendengar cerita teman. Tak cuma itu, ada juga kesaksian memberatkan dari saksi ahli, Dosen Sastra Universitas Udayana, I Nengah Sukartha. Menurut Ridwan, saksi ahli dengan tegas menyebut bahwa lagu anjing memang benar mengandung penghinaan terhadap kepolisian dan lirik ”Kukira preman ternyata polisi anjing” dapat diartikan bahwa polisi sama dengan anjing.

Sikap jaksa yang menolak terdakwa menyanyi di pengadilan, jelas Ridwan, sangat beralasan. ”Karena belum waktunya. Dalam susunan acara persidangan kan baru boleh menyampaikan eksepsi, tanggapan terhadap dakwaan. Kalau tiba saatnya, ada agenda pembelaan, ya silakan,” Ridwan beralasan. Menghargai kreativitas seni, bagi Ridwan bukan menjadi alasan menyinggung pihak lain. ”Kreasi sih boleh sepanjang tidak merugikan orang lain,” jelas Ridwan yang mengaku belum pernah menemukan kasus serupa. Melanjutkan kasus dari kepolisian yang sampai di kejaksaan, jelasnya, merupakan tugas yang harus dilaksanakan. Karenanya, ia tak memandang apakah persoalan ini krusial atau tidak. ”Kita hanya menjalankan tugas. Tentang bagaimana pembuktiannya, kita uji di pengadilan. Apakah nanti hakim sependapat dengan jaksa atau tidak, kita lihat nanti,” tambahnya.

Pengacara Igo dan Ed-Eddy, Agus Samijaya, SH, menilai tuntutan jaksa terlalu berlebihan dan mengada-ada. Menurutnya, lagu Anjing seharusnya dipandang sebagai sebuah kesatuah yang utuh, di mana ada dedikasi anak muda, para seniman musik, menggunakan keahliannya untuk peduli pada sesama di Yogyakarta. Terlebih banyak pihak yang memandang lirik lagu Anjing hanya sepenggal-sepenggal. ”Lirik lagu itu seharusnya diteliti lebih jauh secara utuh. Kata Anjing hanyalah bentuk penyesalan, pengumpatan terhadap diri sendiri. Tetapi kalau dilihat sepenggal-sepenggal, bisa salah mengartikan. Malah jangan-jangan mereka tidak melihat dan mendengar langsung,” keluhnya.

Agus juga menyesalkan kesaksian memberatkan dari aksi ahli. Tanpa mau memperkecil arti saksi ahli, Agus menilai keberadaan saksi ahli angat subjektif. ”Sebenarnya tidak perlu saksi ahli. Orang awam saja bisa menilai. Masalahnya lagi, apa benar saksi ahli mendapat lirik lagu itu secara utuh,” Agus mempertanyakan. Makna sebuah kara, menurutnya, sangat relatif, terbatas pada ruang dan waktu. Ia mencontohkan seorang Papua yang menggunakan koteka di Papua, adalah sesuatu yang dianggap sangat menjunjung budaya. Tetapi ketika menggunakan Papua di Bali atau Jakarta, maka responnya akan berbeda. ”Begitu juga kata-kata dalam lagu. Masalahnya adalah etis atau tidak. Konsep etika sendiri sangat relatif,” tegasnya. Bahkan kalaupun ada kalimat polisi anjing, perlu juga dilihat makna dibalik itu. ”Anjing pelacak yang jadi polisi kan juga ada,” tandasnya. Untuk membela kliennya, Agus mengaku akan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang meringankan.

Reaksi keras pihak kepolisian terhadap lagunya, membuat heran Igo dan Ed-Eddy. Pasalnya, lagu itu sudah beberapa kali dinyanyikan di beberapa panggung. Salah satunya, panggung konser penolakan RUU Anti Pornoaksi dan Pornografi di Kuta, beberapa bulan sebelum kejadian. Pada Desember 2006, lirik lagu itu juga sempat dimuat utuh oleh sebuah media lokal di Bali.
Gara-gara terjerat kasus hukum, Igo yang sekaligus manager E&R mengaku menunda rilis album pertama mereka. Pasalnya, lagu anjing masuk dalam sala satu dari 8 lagu di album yang sudah selesai masterring itu. Rencana awal, album itu akan dirilis sekitar Agustus atau September tahun ini. ”Kita tunggu dulu sampai masalah ini clear. Agar kita bisa fokus,” ujar pria yang telah menciptakan hampir 100 lagu itu.

Ed-Eddy, Igo, dan kelompok mereka E&R, tak pernah menduga kalau grup yang awalnya dibentuk sebagai bentuk kekaguman mereka kepada polisi, justru bermasalah dengan aparat penegak hukum itu. Ed-Eddy mengaku, ide penamaan Ed-Eddy & Residivis muncul dari kesenangan mereka menyaksikan Bang Napi di tayangan kriminal. Bahkan bang napi menginspirasi mereka hingga gambar napi diborgol menjadi simbol grup band E&R. Mereka tak pernah menduga, borgol itu justru kini mengancam mereka.

Meski begitu, Ed-Eddy dan Igo mengaku tak gentar untuk terus berkreasi. Keduanya berjanji akan terus berkarya. ”Karena pada prinsipnya, kita hanya menceritakan realita saja,” ujar Igo. Keduanya berharap kebebasan berkreasi bisa dihargai di negeri ini. [Komang Erviani / pernah dimuat di Majalah GATRA Edisi No. 48 Tahun XII, 18 Oktober 2006]

Kamis, 12 Oktober 2006

Bila Tak Ada Subsidi Lagi…

Subsidi penuh obat antiretroviral (ARV) untuk orang dengan HIV/AIDS (Odha), menyelamatkan ratusan nyawa. Apa jadinya bila subsidi dihapus?

Ketika jarum jam mendekati angka tujuh, Renti (33 tahun) dan Sumastika (34 tahun), lahap menyantap beberapa potong ubi rebus, hasil kebun mereka sendiri di wilayah Gerokgak, Buleleng, Bali. Dua buah pil menyusul masuk ke mulut mereka. “Sejak ada obat ini, rasanya lebih baik,” seloroh Renti dengan bahasa Bali logat Bali Baratnya yang kental.

Pil-pil itu memang telah menjadi bagian dari keseharian Renti dan Sumastika sejak lebih dari setahun ini, sejak hasil tes darah menyatakan keduanya terinfeksi HIV. Setiap hari, pukul tujuh pagi dan pukul tujuh malam, keduanya wajib meminum obat-obatan antiretroviral (ARV) itu.

HIV (Human Immunodeficiency Syndrome) adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia, penyebab AIDS (Aquired Immuno Deficiency Syndrome). Virus ini membuat pengidapnya sangat rentan terserang penyakit. Obat ARV berfungsi menghambat kerja-kerja enzim yang membantu perkembangbiakan virus dalam tubuh, sehingga perkembangannya dapat ditekan. Obat ARV tidak membunuh virus HIV, sehingga pemakaian obat tak boleh dihentikan. Jangankan putus obat, terlambat minum obat saja akan dapat berakibat fatal bagi pengidap HIV. Putus obat atau keterlambatan minum obat dapat membuat virus kebal terhadap obat tersebut dan justru makin kuat menggerogoti tubuh yang ditempatinya. Dengan kata lain, ARV harus dikonsumsi seumur hidup.

Renti dan suaminya menyadari betul bahaya yang mungkin timbul bila mereka terlambat minum obat. Karenanya, mereka selalu berupaya disiplin. “Nggak pernah terlambat minum obat. Kalau terlambat, paling hanya lima menit. Kalau terlambat atau putus minum obat, sekali saja nggak minum obat, obat itu nggak ada artinya. Makanya saya harus rutin minum. Karena masih ingin hidup,” ujar Renti polos.
Yang pasti, Renti tak mau lagi mengalami sakit seperti dua tahun lalu. Diare hebat sempat membuat perempuan yang tertular HIV dari suaminya itu, hanya bisa tertidur lemas selama hampir setahun. Cairan tubuh yang terus terkuras, ditambah selera makan yang tiba-tiba menghilang, menggerogoti badannya. Segala bentuk pengobatan dicoba. Mulai pengobatan medis, sampai pengobatan tradisional oleh balian (orang pintar) dekat rumah. Namun semuanya gagal, sampai akhirnya hasil tes menyatakan Renti positif terunfeksi HIV. “ Saya kira sudah tidak akan sembuh,” kenang ibu tiga anak itu.

Berkat obat ARV, Renti kini bisa menjalani hari-harinya seperti biasa. Mulai dari mengasuh ketiga anaknya, melakukan pekerjaan rumah, memberi makan ternak sapinya, bahkan mencari rumput pakan sapi ke perbukitan yang berjarak sekitar satu kilometer dengan berjalan kaki.

Renti beruntung, ia tak perlu mengeluarkan sepeser uang pun untuk mendapat obat ARV. Setiap bulan, dua botol besar pil diterima Renti dan suaminya melalui staf Yayasan Citra Usadha Indonesia (YCUI), sebuah yayasan penanggulangan HIV/AIDS.
Sejak tahun 2005, pemerintah Indonesia melalui Departemen Kesehatan telah memberikan jatah ARV generik gratis bagi orang dengan HIV/AIDS (Odha). ARV disalurkan melalui 25 rumah sakit rujukan di seluruh Indonesia. Di Bali, ARV disalurkan melalui Rumah Sakit (RS) Sanglah. Oleh Sanglah, obat tersebut juga didistribusikan ke sejumlah rumah sakit. Jadi, selain di RS Sanglah, ARV generik gratis juga bisa diakses di RS Kapal, RSU Singaraja, dan RSU Wangaya.

Catatan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, hingga Mei 2006, ada 216 Odha di Bali telah memanfaatkan ARV gratis. Dari jumlah itu, hingga kini hanya ada 142 Odha yang masih aktif menjalani terapi ARV. Selebihnya sudah meninggal dunia (32 orang), stop minum obat (3 orang), lolos dari follow up (26 orang), dan dirujuk keluar (13 orang).

Subsidi penuh terhadap obat ARV, tentu saja sangat membantu Odha seperti Renti dan suaminya. Renti tak terbayang kalau subsidi itu tiba-tiba dihapus oleh pemerintah. Maklum, kondisi ekonomi Renti pas-pasan. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Renti kesulitan. Untuk kebutuhan nutrisi anak-anaknya, ia kini bergantung pada bantuan dari Bali Community Cares, sebuah komunitas yang peduli terhadap kesejahteraan dan pendidikan. Setiap bulan ia menerima 15 kg beras, puluhan kaleng susu, dan 2 kg telur.

Ketua Pokja Care Support and Treatment (CST) Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Bali, Tuti Parwati, juga tak membayangkan bila subsidi dihapus. Yang jelas, penemu kasus HIV/AIDS pertama di Bali itu memastikan akan terjadi langkah mundur dalam penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia.

Subsidi ARV menurut Tuti telah membantu ratusan Odha menerima akses pengobatan yang layak. Pasalnya, sebagian besar Odha berada dalam kondisi ekonomi pas-pasan. “Odha yang mampu, bisa dihitung dengan jari,” ujar perempuan asal Klungkung itu. Tuti masih ingat ketika tak ada subsidi ARV untuk Odha beberapa tahun lalu. Meski ARV sudah masuk ke Indonesia sejak tahun 2000, namun tak ada satu Odha pun yang saat itu berkesempatan minum obat jenis Highly Active Antiretroviral Therapy (HAART) itu. Penanganan Odha dilakukan seadanya. Bahkan obat untuk infeksi oportunistik pun (IO)—kondisi di mana gejala-gejala penyakit sudah tampak—, Odha masih harus membeli. “Jadi cuma satu dua orang saja yang bisa beli obat. Itu pun terbatas. Kadang kalau mereka sudah sakit beberapa kali, sudah nggak bisa beli obat,” kenangnya. Ketika itu, Tuti seolah menjadi terbiasa melihat kematian Odha. Odha umumnya hanya bertahan selama rata-rata 6 bulan sejak gejala penyakit mulai terlihat.

Baru pada Juli 2003, KPA Bali melakukan terobosan dengan membiayai terapi ARV. Dengan dana APBD Bali, obat ARV dibeli dari Kelompok Studi Khusus (Poldiksus) RSCM Jakarta sebagai satu-satunya lembaga penyedia ARV dalam negeri pada saat itu. Namun karena keterbatasan dana, hanya lima Odha yang bisa dibantu. Beruntung, komitmen lantas muncul dari pemerintah pusat dengan menyubsidi penuh pengobatan ARV bagi Odha sejak akhir 2005 lalu.

Dikatakan Tuti, subsidi ARV merupakan langkah penting dalam program penanggulangan AIDS di Indonesia. Tanpa subsidi, Tuti pesimis upaya peningkatan kualitas hidup Odha bisa berjalan efektif. Bila subsidi dicabut, seorang Odha harus menyediakan dana minimal Rp 300 ribu per bulan per orang. Itu belum termasuk dana untuk pemeriksaan CD4 (sel pembentuk kekebalan tubuh) yang harus rutin dilakukan setiap 6 bulan. Di awal terapi, Odha juga akan dibebankan biaya pemeriksaan fungsi hati dan foto torax yang bisa menghabiskan lebih dari Rp 250 ribu per orang. Selama ini, biaya untuk semua tes tersebut telah dibantu dengan dana dari Global Fund. “Kalau subsid-subsidi itu dihapus, ya... akan balik seperti dulu lagi,” ujarnya.

Sekretaris KPA Nasional, Nafsiah Mboi, secara tegas menyangkal adanya kemungkinan penghapusan subsidi ARV. Nafsiah menyebut subdisi ARV sebagai bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah dalam penanggulangan HIV/AIDS yang dipaparkan secara gamblang dalam Komitmen Sentani pada 2004. Subsidi ini selain diberikan untuk meningkatkan kualitas hidup Odha, juga untuk mengurangi stigma terhadap mereka. Dikatakan Nafsiah, stigma yang ada selama ini tak lepas dari anggapan kalau HIV tidak ada obatnya. Ini membuat banyak orang enggan melakukan tes.”Banyak orang berpikir, untuk apa saya tes. Toh, kalaupun ternyata kena HIV, tidak ada obatnya. Jadi orang berpikir, lebih baik tidak tes,” jelasnya. Dengan ketersediaan ARV dan kemudahan mendapatkannya, diharapkan kesadaran masyarakat untuk melakukan tes akan makin meningkat.

Subsidi penuh ARV, terbukti membuat makin banyak Odha mencari pengobatan. Sebagian besar diantaranya bahkan sudah kembali aktif menjalani kehidupannya. Karenanya, Nafsiah meyakinkan tidak akan terjadi pencabutan subsidi. “Kalaupun dana yang ada kurang, jatah untuk ARV tidak akan dikurangi. Yang penting, teman-teman yang terinfeksi tidak sampai tidak dapat obat,”tegasnya.
Renti dan ratusan Odha lain boleh lega dengan penegasan Nafsiah. “Kalau beli sudah nggak mampu. Kalau disuruh beli, biar lah saya mati. Saya pasrah,” ujar Renti sambil tertawa. [Komang Erviani / pernah dimuat di Media HIV/AIDS dan Narkoba KULKUL Edisi 21,Oktober 2006]

Rabu, 11 Oktober 2006

Vonis Rehab Pecandu, Pentingkah?

Pasal 47 UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika menyebutkan, hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat melakukan dua hal. Pertama, hakim dapat memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan, apabila pecandu tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Kedua, hakim dapat menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan, apabila pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Dalam ayat 2 pasal yang sama, disebutkan juga bahwa masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu dapat diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Sejak diundangkan dan berlaku pada 1 September 1997, belum pernah ada satu pun vonis hakim yang memberi hukuman rehab pada pecandu. Vonis rehab seperti sebuah vonis yang tabu bagi para hakim. Hukuman penjara menjadi satu-satunya pilihan yang diterapkan untuk memvonis para pecandu. Kebijakannya lebih pada lama masa tahanan.

Pentingkah vonis rehab bagi pecandu narkotika? Lalu kenapa tak ada satu pun hakim di negara ini yang pernah menjatuhkan vonis rehab? Simak pernyataan Wayan Yasa Abadhi, Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang banyak menangani kasus narkotika, dan Denny Thong, Staf Ahli Badan Narkotika Provinsi (BNP) Bali.


Wayan Yasa Abadhi (Hakim PN Denpasar): Kita Juga Khawatir

Memang idealnya, kami memberi vonis rehab kepada pemakai. Apalagi keadaan di LP Kerobokan saat ini sudah tidak menguntungkan lagi. Di situ ada pengedar bahkan pengekspor. Kita juga khawatir kalau pemakai dimasukkan ke situ. Selama ini kami berusaha menjatuhkan pidana yang ringan kepada mereka.

Perlu diwacanakan ke depan, bagaimana dalam hal-hal khusus, pemakai direhabilitir saja. Sehingga kalau kita sudah masuk ke situ, harus disiapkan. Pemerintah harus betul-betul komit. Seperti Dinas sosial. Saat kasus narkotika sudah meningkat seperti sekarang, kalau dalam jangka pendek pemerintah pusat belum bisa membantu, jangan gepeng di jalanan itu aja yang diurusin.

Memang sudah ada lembaga rehabilitasi yang memadai. Tetapi tentunya harus ada koordinasi antara lembaga itu sendiri, pengadilan, kejaksaan, dan pihak terkait. Bahkan dengan lembaga pemasyarakatan.

Perkara (narkoba) yang masuk, memang banyak sekali mereka dapatkan dari dalam (lapas). Tapi di satu sisi, hakim kadang kadang dilematis. Menjatuhkan putusan ringan, kadang-kadang disorot. Dikira ada apa-apa. Padahal kita melihat itu kan bukan sekadar kesalahan

Dalam kasus Bali Nine, saya nggak ada kompromi lagi. Memang kalau sindikat pengedar itu sudah bisa kita habisi, sebetulnya di bawah sudah nggak ada. Pokoknya yang besar dengan tingkat kesalahan yang besar, saya jatuhi hukuman maksimal. Kalau mereka sebagai pemula, kita jatuhkan pidana yang bersifat mendidik. Karena pemidanaan itu kan memperhatikan sisi pendidikan juga.

Kendala utama untuk menjatuhkan vonis rehab, karena lembaga rehab belum tersosialisasi. Minimal dikoordinasikan dengan aparat penegak hukumnya. Kalau sudah ada koordinasi, dari kepolisian sudah bisa dilakukan rehabilitasi. Selama ini kan kalau mereka sudah masuk persidangan, rata-rata mereka sudah menjalani penahanan. Koordinasikan dengan masyarakat dan aparat sehingga keberadaannya diketahui dengan jelas.

Pecandu, untuk menghilangkan kecanduannya, kan harus pelan-pelan. Tidak bisa seketika. Sehingga diperlukan suatu proses. Memahami proses untuk menghentikan itu kan perlu melalui lembaga rehabilitasi.

Kalau ngomongin efek jera, kalau sudah ditangkap sekali, pasti merasa jera. Tapi kalau yang sudah benar-benar kecanduan, kan nggak bisa. Penanggulangannya yang perlu dibedakan. Karena untuk pemberantasan kejahatan, termasuk diantaranya narkoba, peran pencegahan yang penting. Kalau di bidang hukum kita sebut penanganan melalui penal (secara hukum), itu kurang. Penanganan non penal (di luar hukum) akan lebih efektif, lebih penting. Bagaimana pergaulan masyarakat. Kalau represif, umpamanya hakim memberi hukuman yang tinggi, nggak dijamin mereka tidak akan melakukan lagi.


Denny Thong (Staf Ahli BNP Bali): Mereka Sakit, Harus Diobati

Penting sekali menjatuhkan vonis rehab untuk pecandu. Itu kalau kita bisa membedakan sesuatu hal yang kelihatan simpel, tapi sulit. Yakni membedakan antara pengedar dengan pemakai. Karena di antara itu ada grey area di mana pemakai adalah pengedar juga. Itulah yang saya sebutkan sebagai pengedar kepepet. Sebenarnya kalau mau cari pengedar yang murni, orang-orang gede yang tidak pernah menyentuh barang. Jadi mereka melakukan murni hanya untuk uang. Orang-orang ini yang tidak pernah tertangkap. Sekarang yang ditangkap paling para pengedar kepepet.

Karena saya seorang dokter, saya tetap melihat dari sudut narkoba sebagai satu sakit. Jadi orang yang sakit harus disembuhkan. Ini di luar garis hukum legalitas. Orang yang sakit dan merasa disakiti, harusnya dibantu. Bukan dihukum. Dalam mengobati itu, ada banyak sekali taktik dan strategi. Dimana salah satu adalah memang rehabilitasi. Bukan terbaik, tapi itu salah satu. Jadi mereka yang telah ketangkep demikian, tetapi menunjukkan ada itikad ingin berhenti, seharusnya kita mengulurkan tangan. Itu juga tidak menjamin bahwa dia akan sembuh. Tapi paling sedikit berusaha menyembuhkan. Dari pada ngambil satu sikap di mana mereka hanya dilihat hitam putih, salah dan tidak salah, yang tampaknya dalam hal-hal tertentu, tidak menyembuhkan.

Efek jera sudah pasti perlu. Itu saya selalu setuju. Tetapi kalau kita lihat sebagai penyakit, tidak bisa melawan, maka mereka harus diobati juga. Bukan rahasia lagi, di LP (Lembaga Pemasyarakatan) Kerobokan mereka akan ketemu para profesional. Mereka belajar lagi. Jadi saya sangat setuju dengan UU narkotika, ada pasal yang menyatakan boleh diputuskan salah, tetapi dimasukkan rehabilitasi. Hanya pelaksanaannya yang belum sama sekali. Karena belum ada peraturan pelaksananya. Kalau dia lari dari tempat rehabilitasi, siapa yang nanggung. Karena ini kan namanya pidana. Terutama ya masalah uang. Untuk apa masuk rehabilitasi, gimana caranya bayar.

Sebenarnya narkoba masalah yang sangat kompleks di mana perlu kerjasama semua pihak termasuk pemerintah, swasta. Jadi saya sangat pro adanya rehabilitasi. Tempat-tempat rehab sebenarnya sudah ada, tetapi tidak ditunjang oleh undang-undang negara dan pelaksananya. Jarang sekali atau belum pernah saya dengar hakim memutuskan dengan vonis rehab. Sebaiknya divonis dengan rehab. Jadi hukumannya tetap enam bulan, tetapi di tempat rehab. Masalahnya, siapa yang menjamin mereka tidak lari.

Setahu saya di Malaysia dulu ada sikap begitu, masuk rehab semua. Kalau di Bali, relatif kita punya tempat rehab bagus. Yang saya tahu Yakita dan YBN. Cuma ya sekarang, hakim kan juga perlu pendekatan. Mereka perlu ada advokasi. Saya juga sudah beberapa kalu menganjurkan polisi untuk memasukkan rehab.

Pidana ringan, menurut saya nggak membantu. Karena ringan, toh dia masuk. Dia kan kontak dengan kelas berat. Itu yang berat sekali. Anak-anak yang masih di grey area, bisa ke sana bisa ke sini. Mereka harus ditarik ke bagian putih. Kalau mereka ke bagian hitam, akan hitam terus. Sangat berbahaya.



Karena Penjara Bukan Solusi

Awal 2006, Courtney Love, 41 tahun, divonis bersalah melakukan tiga kasus kriminal di mana dua diantaranya dilakukan di bawah pengaruh obat-obatan terlarang. Hakim Pengadilan Negeri Los Angeles Amerika Serikat memvonis mantan penyanyi grup band rock Hole itu dengan hukuman mengikuti program rehabilitasi selama enam bulan. Mantan istri dari rocker yang mati tertembak, Kurt Cobain, itu kemudian menjalani program di pusat rehabilitasi narkoba California. Tak cuma itu, selepas rehab ia juga diwajibkan menjalani ‘rawat jalan’, melanjutkan terapi penyembuhan ketergantungan narkoba dan harus menghindari segala hal yang berhubungan dengan alkohol sampai Maret 2007. Dua kali seminggu, Courtney Love wajib menjalankan tes narkoba dan alkohol.

Vonis rehab untuk pecandu narkoba, sudah menjadi hal biasa di banyak negara. Tetapi, tidak di Indonesia. Meski Pasal 47 UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika sudah mengatur kemungkinan itu, toh hingga kini belum ada satu pun hakim yang menjatuhkan vonis rehab kepada pecandu.

I Gusti Ngurah Wahyunda, Ikatan Persaudaraan Pengguna Napza Indonesia (IPPNI) Representatif Bali, mengakui pentingnya vonis rehab bagi para pecandu. Lembaga pemasyarakatan (LP) yang ada selama ini menurutnya bukanlah tempat yang tepat bagi pecandu. Kecuali bagi pecandu yang melakukan tindakan kriminal seperti mencuri, merampok, dan lainnya. Apalagi sudah menjadi rahasia umum, LP merupakan tempat dengan peredaran narkoba terbesar. Justru di dalam LP, narkoba bisa dengan mudah didapat. “Kita memang salah. Kita juga kan korban. Kecuali kalau dia melakukan tindakan kriminal, ya jangan ditoleransi,” ujar Wahyu yang belakangan getol memperjuangkan hak-hak pecandu.

Belum adanya vonis rehab dari para hakim di negara ini, membuat kecewa Wahyu. Namun ia tak menyalahkan para hakim. “Masalahnya banyak. Pemerintah tidak punya tempat rehab. Terus kalau divonis, siapa yang nanggung? Ini yang belum dirumuskan secara serius,” ungkapnya. Meski begitu, kebijakan vonis rehab menurutnya makin mendesak untuk dilakukan, agar tidak semakin banyak masyarakat umum yang menjadi korban. [Komang Erviani pernah dimuat di Media HIV/AIDS dan Narkoba KULKUL Edisi 21, Oktober 2006]

Bergerak Bersama Menanggulangi HIV/AIDS

Upaya menekan laju epidemi HIV/AIDS memerlukan kerjasama lintas sektor. Penguatan masyarakat sipil jadi hal penting. Karena HIV/AIDS bukan masalah segelintir orang.

“Epidemi AIDS telah menyebar dengan sangat cepat,” begitu Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Aburizal Bakrie, di Jakarta 18 September lalu, mengawali pidatonya ketika membuka dua acara sekaligus, Pertemuan Nasional Penguatan Masyarakat Sipil dalam Penanggulangan AIDS dan Pertemuan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi. Ical, begitu Ketua KPA Nasional itu biasa disapa, menyatakan kekhawatirannya atas penyebaran virus HIV yang begitu cepat.

Di seluruh dunia, sejumlah 60 juta orang telah tertular dan 21 juta diantaranya telah meninggal. Setiap harinya 14.000 orang tertular HIV yang setengahnya adalah remaja usia antara 15-24 tahun. 95% dari pengidap HIV dan AIDS di seluruh dunia, berada di negara berkembang. Saat ini AIDS merupakan penyebab kematian terbesar keempat pada orang dewasa di seluruh dunia. Akibatnya, terjadi peningkatan jumlah yatim piatu hingga 13,2 juta anak di seluruh dunia.

Di Indonesia, sampai Juni 2006 tercatat 11.165 orang pengidap HIV dan AIDS. Jumlah tersebut diyakini masih jauh dari jumlah sebenarnya dan
masih akan terus meningkat. Berdasarkan estimasi Departemen Kesehatan pada tahun 2002, terdapat 90.000 – 130.000 orang Indonesia yang telah tertular HIV. Dalam empat tahun terakhir penularan HIV melalui narkoba suntik memperlihatkan grafik naik secara mencolok. Tahun 2002, sumbangan pengguna narkoba suntik (penasun) pada kasus baru HIV berkisar antara 30 - 34%. Sampai Juni 2006, laporan Depkes menunjukkan bahwa proporsi ini naik menjadi 54,9%.
Ical menyebut sejumlah target yang mau tidak mau harus dicapai di tahun 2010. Diantaranya, 90% dari kaum muda laki-laki dan perempuan usia 15-24 tahun memiliki akses terhadap informasi, pendidikan dan pelayanan yang dibutuhkannya untuk mencegah dirinya terinfeksi HIV. Sebanyak 80% dari pengguna napza suntik harus terjangkau dan merubah perilakunya yaitu berhenti menyuntik atau setiap kali memakai jarum dan alat suntik steril. Di tahun yang sama, 60% dari orang-orang yang berperilaku seksual risiko tinggi juga harus terjangkau dan mengubah perilakunya. Untuk itu, dalam pertemuan yang diikuti perwakilan KPA dari 22 provinsi dan 71 anggota masyarakat sipil peduli AIDS itu Ical memberi sejumlah arahan kepada banyak pihak, termasuk mengundang partisipasi masyarakat umum.

Pertemuan nasional dua hari itu, digelar sebagai langkah memperkuat program penanggulangan AIDS nasional. Agenda utamanya, sosialisasi Peraturan Presiden No. 75 tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS, serta terakomodasinya masukan dan input dari masyarakat sipil Indonesia untuk penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Strategi Nasional (Stranas) Penanggulangan AIDS 2007-2010.
Dalam kesempatan tersebut, juga diluncurkan buku yang berjudul:”HIV dan AIDS, risiko terhadap anak-anak dan remaja Indonesia” . Setiap hari, setiap menit seorang anak dibawah usia 15 tahun terinfeksi HIV di suatu empat di dunia. Buku ini mengingatkan kita, bahwa epidemi injuga mengancam anak-anak, remaja, bahkan generasi muda kita di Indonesia.

Peserta masyarakat sipil terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari waria, gay, pengguna narkoba suntik (penasun), orang dengan HIV/AIDS (Odha), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) peduli AIDS. Pertemuan juga diwarnai aksi walk out dari sejumlah peserta dari penasun dan kelompok dukungan Odha, karena menilai ada agenda tersembunyi yang coba digolkan panitia. Agenda yang dicurigai itu berupa rencana pembentukan Organisasi Forum Masyarakat Sipil Peduli AIDS. Rencana pembentukan organisasi dikhawatirkan bakal mengecilkan arti lembaga penanggulangan AIDS yang sudah ada.

Tapi, the show must go on. Kesepakatannya, tak ada pembahasan soal organisasi. Pembahasan difokuskan pada masukan-masukan untuk RAN dan Stranas. Sayangnya, beberapa peserta yang sudah telanjur walk out menolak untuk masuk kembali ke arena sidang.

Pertemuan akhirnya menghasilkan beberapa poin masukan untuk Stranas dan RAN penanggulangan AIDS Nasional 2007-2010. Salah satu masukkannya, adalah meningkatkan peran media massa dalam program akselerasi pencegahan dan penanggulangan HIV & AIDS di Indonesia. Masyarakat sipil/NGO juga diharapkan bisa menjadi bagian dalam proses-proses pengambilan keputusan dalam akselerasi program pencegahan dan penanggulanan HIV & AIDS di Indonesia. Masyarakat sipil/NGO berharap bisa berperan penuh dalam program pemberdayaan masyarakat dan komunitas.

Beberapa bentuk intervensi program yang diharapkan menjadi perhatian diantaranya peningkatan pelayanan kesehatan, advokasi, care support and treatment, pengurangan dampak buruk narkoba, serta pemberdayaan masyarakat dan komunitas.

Sekretaris KPA Nasional, Nafsiah Mboi, menyambut baik masukan-masukan yang datang untuk Stranas dan RAN penanggulangan AIDS 2007-2010. Apalagi dalam Perpres terbaru 75 tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS, masyarakat sipil merupakan mitra yang harus terlibat. Karena HIV/AIDS adalah masalah semua pihak. Perlu kerjasama untuk menekan lajunya yang makin sulit dikendalikan. [Komang Erviani / pernah dimuat di Media HIV/AIDS dan Narkoba KULKUL Edisi 21,Oktober 2006]