Google
 

Kamis, 05 April 2007

Nila Bali Ternoda Deterjen

Bau busuk langsung menyambut, ketika mendekati kawasan Pintu Air Buagan, salah satu bagian di hilir Sungai Badung, Denpasar, Bali. Semakin dekat, baunya makin menyengat. Warna airnya terlihat pekat. Sampah-sampah menumpuk di beberapa sudut. Di sepanjang bantaran sungai, beberapa gunungan sampah seperti tak bisa luput dari pandangan, seperti tak terkendali.

Di antara rimbun sampah di Sungai Badung, Made Segara (40 tahun) tampak asyik memancing bersama Ayu (2 tahun), putri keduanya. Tawa riang sesekali terdengar dari bibir mungil Ayu, setiap kali ikan menyangkut di kail sang ayah. Ada lumayan banyak ikan nila hasil pancingan Made Segara hari itu. “Kadang-kadang saya bisa dapat 50 ekor,” terang Segara yang biasa menghabiskan akhir pekannya di tempat itu. Sudah hampir 20 tahun, Sungai Badung menjadi pilihan utamanya untuk menyalurkan hobi memancing.

Sampah-sampah yang menumpuk, sama sekali tidak mengganggunya. Tidak juga mengganggu beberapa pemancing lainnya yang hari itu juga sibuk dengan kail-kailnya. “Ini sudah termasuk bersih mbak. Biasanya kotor sekali,” jelas Segara. Akhir pekan, Sabtu dan Minggu, menurutnya merupakan pilihan paling tepat untuk memancing di Sungai Badung. Sebab, pembersihan sepanjang aliran sungai dilakukan pihak Pemerintah Kota Denpasar setiap hari Kamis. “Kalau belum dibersihkan, kita nggak bisa mancing kayak gini,” ujarnya.

Sungai Badung, masih menjadi pilihan bagi para pemancing untuk menyalurkan hobinya. Padahal di awal Maret ini, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Bali telah menyatakan sungai ini tercemar oleh bahan-bahan kimia buatan. “Kami menemukan indikasi pencemaran,” jelas Kepala Bidang Pengawasan Dampak Lingkungan, Bapedalda Bali, AA GA Sastrawan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada tahun 2006 itu, air di kawasan hilir Sungai Badung ini merupakan salah satu yang tercemar berat dengan kandungan bahan-bahan kimia berbahaya jauh di atas ambang baku mutu. Nilai STORET, atau nilai perbandingan antara data kualitas air dengan baku mutu yang disesuaikan peruntukannya, dari air yang diteliti di hilir Sungai Badung ini mencapai minus 74.

Berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air, parameter mutu air dengan kualitas baik adalah dengan nilai STORET nol. Cemaran air di Sungai Badung dinyatakan berasal dari deterjen, minyak, nitrit, fosfat, Plumbun (Pb), Cadnium (Cd), dan bakteri E.Colli. Indikasi pencemaran juga dilihat dari meningkatnya kadar BOD (Biology Oxygen Demand/ parameter yang menunjukkan kadar bahan-bahan organic yang berasal dari limbah domestik, limbah makanan, dan dekomposisi bahan organik) serta kadar COD (Chemist Oxygen Demand /parameter yang menunjukkan kadar oksidasi bahan anorganik).

Tak cuma di Sungai Badung, hasil penelitian yang sama juga menemukan indikasi pencemaran pada 21 sungai lain di Bali. Diantaranya Sungai Medewi, Sungai Yeh Leh, Sungai Balian, Sungai Sungi, Sungai Mati, Sungai Ayung, Sungai Pakerisan, Sungai Petanu, Sungai Melangit, Sungai Jinah, Sungai Unda, Sungai Saba, Sungai Sangsang, Sungai Bubuh, Sungai Daya, Sungai Yeh Sumbul, Sungai Yeh Satang, Sungai Pulukan, Sungai Yeh Lebah, dan Sungai Panghyangan Pengragoan. Semua sungai tersebut di hampir seluruh kabupaten/kota di Bali. Untuk masing-masing sungai, penelitian difokuskan pada kawasan hulu, tengah, dan hilir. Hasilnya, sebagian besar sungai telah mengalami pencemaran berat dengan nilai STORET melebihi minus 30.

Menurut Sastrawan, pencemaran dapat terjadi oleh berbagai hal. Pencemaran fosfat dan nitrit misalnya diduga karena kegiatan perkebunan, dan limbah pertanian dengan menggunakan pupuk kimia buatan. Pencemaran karena limbah industri makanan, limbah domestik, limbah rumah tangga, limbah tekstil, serta limbah umum lain seperti bekas baterai, cat, pengawet kayu, peralatan listrik, pelumas, peralatan fotografi, gelas, dan plastik, merupakan factor-faktor pencemar yang sangat mengganggu ekosistem. “Pencemaran umumnya disebabkan oleh aktivitas keseharian masyarakat yang tidak ramah lingkungan,” terangnya.

Pemilik industri tekstil di kawasan bantaran Sungai Badung, merupakan pihak yang akhir-akhir ini paling dipersalahkan akibat pencemaran di Sungai Badung. Pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, bahkan gencar melakukan sidak kepada puluhan usaha pencelupan tekstil yang berada di bantaran sungai ini. Hasilnya, sebanyak sepuluh pengusaha telah dikenai denda masing-masing Rp 5 juta rupiah.

Sugeng, 36 tahun, merupakan salah satu yang bernasib sial. Tiga minggu lalu, pengusaha tekstil asal Banyuwangi Jawa Timur ini terpaksa mencari pinjaman uang ke teman dan tetangganya untuk membayar denda Rp 5 juta yang dijatuhkan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di kantor Sat Pol PP Kota Denpasar. Sugeng dan sembilan rekannya sesama pengusaha penceluban tekstil, dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran dengan tidak melakukan pengolahan terhadap limbah tekstilnya. Bila tak membayar denda, bapak tiga anak ini diancam penjara selama tiga bulan. “Daripada dipenjara, saya akhirnya pinjam uang ke mana-mana. Syukurnya dapat,” cerita Sugeng yang ketika itu hanya diberi waktu beberapa jam untuk membayar denda. “Diketok jam 10 pagi, maksimal jam tiga sore harus sudah dibayar. Pusing juga waktu itu,” kenangnya.

Sugeng sendiri mengaku telah menyadari kesalahannya. Limbah tekstilnya dibuang begitu saja tanpa pengolahan, di sebuah lubang tanpa lapisan beton. Akibatnya, terjadi perembesan limbah ke sungai dan sumur-sumur warga. “Saya tahu kalau saya salah. Tapi bagaimana lagi. Saya tidak ada biaya untuk membangun tempat pengolahan limbah,” Sugeng beralasan. Tapi, alasan Sugeng tak dipedulikan pihak Sat Pol PP Kota Denpasar. Lima juta rupiah tetap harus dibayarnya. “Uang lima juta itu sudah bukan lumayan lagi. Untuk dapat segitu, nggak mudah bagi pengusaha kayak saya,” ujarnya.

Nasi sudah menjadi bubur bagi Sugeng. Maka ia mulai melakukan pembenahan. Kini, ia membangun sebuah tempat pengolahan limbah sendiri. Sedikitnya, enam lubang beton berukuran 2 meter x 1,5 meter x 2,25 meter, dibangunnya di tempat usahanya yang seluas 4 are. “Limbah –limbah itu nanti akan masuk ke setiap tahap di lubang-lubang ini. Jadi, ketika kami buang ke sungai, sudah bebas dari bahan pewarna,” ujar pria yang sudah 23 tahun tinggal di Bali itu, optimis. Ia berharap setelah ini usahanya bisa berjalan normal kembali, tanpa harus membayar denda karena kesalahannya. Namun di sela-sela wawancara, ada seorang oknum petugas SatPol PP Kota Denpasar datang. Tiga lembar ribuan langsung dikeluarkan dari sakunya, diserahkan kepada si empunya kostum coklat-coklat itu. “Biasa mbak, tiap hari juga begitu,” tandas Sugeng santai.

Banyaknya permainan oknum aparat yang cenderung membiarkan pencemaran untuk alasan ekonomi pribadi, memang menjadi masalah klasik yang mempersulit upaya menyetop pencemaran. Seperti diakui Made Segara. “Petugas kadang-kadang heboh melakukan penertiban. Tapi kadangdiam-diam aja. Nggak tahu juga. Jaman sekarang, pake pelican aja, semua pasti selesai,” keluhnya.

Uniknya, meski mengetahui hasil penelitian Bapedalda, Segara tak khawatir memancing di lokasi tersebut. Menurutnya, Sungai Badung masih cukup bersih dibandingkan sungai-sungai lain. Selain itu, ikan di Sungai tersebut juga cukup enak dibandingkan ikan di sungai lain. “Saya pernah mancing di sungai lain, malah airnya biru. Waktu saya masuk sungai, kaki saya warna biru. Ikannya waktu saya makan juga, terasa kayak ada bahan kimia. Kalau di sini, ikannya masih enak,” Segara beralasan.

Bagaimanapun caranya, pencemaran lingkungan harus segera dihentikan. BapedaldaBali, menurut Sastrawan, telah berupaya mengimbau masyarakat melalui camat-camat di lokasi sungai-sungai tersemar, untuk segera melakukan sosialisasi tentang hidup sehat. Upaya penting untuk itu diantaranya dengan tidak membuang sampah ke sungai dan saluran drainase, tidak membuang limbah domestic langsung ke sungai, melakukan pengolahan limbah cair, melakukan penghijauan di Daerah Aliran Sungai, tidak melakukan pembangunan di area sempadan sungai, memperketat pemberian izin mendirikan bangunan di daerahresapan air hujan, membatasi penutupan pekarangan dengan semen, serta melakukan pengawasan terhadap unit usaha yang menghasilkan limbah. Tentu saja, upaya-upaya yang dilakukan perlu didukung oleh pola hidup ramah lingkungan dari masyarakat. [Komang Erviani]

Tidak ada komentar: