Google
 

Kamis, 17 Maret 2005

Ini Daerah Wajib Kondom!

Provinsi Bali menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan HIV/AIDS. Mewajibkan penggunaan kondom dalam setiap aktivitas seksual berisiko. Pelanggarnya didenda kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Tapi, kok jadi perda mandul?

Satu bendel kertas berisi rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan HIV/AIDS yang diterima Tuti, 36 tahun, membuatnya berseri. “Sekarang, saya nggak perlu lagi maksa pelanggan pake kondom,”pikirnya. Ranperda yang telah diajukan ke DPRD Bali pada 17 Januari 2006 lalu itu, memang mewajibkan penggunaan kondom bagi setiap orang yang melakukan hubungan seksual berisiko. Tak tanggung, pelanggarnya diancam hukuman kurungan paling lama 6 bulan, atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Bagi Tuti, ranperda itu memberi titik terang buatnya dan sejumlah temannya yang biasa “mangkal” di jalanan kawasan Renon dan Ubung, Denpasar. Maklum, tak sedikit pelanggan seksnya yang ogah memakai kondom. Padahal ia selalu siap dengan kondom, setiap kali ada pelanggan yang ingin membeli jasanya. Ia bahkan terkadang harus memasangkan kondom kepada tamunya secara sembunyi-sembunyi. “Kadang-kadang saya nggak bilang, saya pasang aja. Saya usahain biar dia nggak sadar kalau dipasangin kondom,”begitu Tuti yang mengetahui dirinya terinfeksi HIV (Human Immunodeciancy Virus) sejak 10 tahun lalu itu. Untuk pelanggan yang benar-benar bandel, Tuti tidak bisa berbuat apa-apa.

Kondom punya beribu manfaat bagi Tuti. Ia ingat betapa dulu ia selalu melayani tamunya tanpa kondom. Hasilnya, ia dinyatakan positif terinfeksi HIV saat hendak melakukan operasi payudara di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia. Tak jelas, darimana ia mendapat virus penyebab AIDS (Acquired Immune Deficiancy Syndrome), sindrom menurunnya kekebalan tubuh pada manusia itu. Yang pasti, ia mendapat virus itu dari pelanggannya. Sejak itu, ia tak pernah lupa membawa kondom di tasnya. Selain tak mau menularkan HIV ke pelanggannya, Tuti juga tak mau ia tertular penyakit dari pelanggannya. Ia sadar, HIV yang ada dalam tubuhnya harus “dijaga”, agar tak makin berkembang biak. Apalagi sejak tahun 2003 lalu, Tuti rutin mengkonsumsi antiretroviral (ARV), obat penekan virus HIV.

Belakangan, Tuti mengaku senang karena banyak pelanggannya yang sudah mengerti tentang pentingnya kondom. “Sekarang pelanggan juga udah banyak yang ngerti. Kadang dia sendiri yang nawari. Tapi kalau sekarang diwajibkan pake kondom, ada aturannya, kan lebih enak. Jadi pelanggan juga harus bawa kondom,”jelasnya.

Aturan penggunaan kondom, hanya merupakan salah satu bagian dari ranperda HIV/AIDS yang diharapkan rampung di dewan pada pertengahan tahun ini. Ada juga larangan bagi orang dengan HIV/AIDS (Odha) untuk mendonorkan darah dan organ tubuh lainnya kepada orang lain. Guna menyikapi makin meluasnya penyebaran HIV/AIDS di kalangan pecandu narkoba suntik, juga dicantumkan pasal yang mewajibkan penggunaan jarum suntik steril pada tubuh manusia. Ada juga pasal-pasal yang menegaskan komitmen Pemprov Bali untuk memberikan pelayanan HIV/AIDS, berupa fasilitas promosi, pencegahan, konseling dan tes sukarela rahasia, pengobatan, serta perawatan dan dukungan terhadap Odha.

Tuti kaget ketika pandangannya tertuju pada pasal 7 Ranperda itu. Ada kalimat, setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV, wajib untuk memberi tahu pasangan seksualnya sebelum melakukan hubungan seksual. “Kalau aku sih nggak masalah, karena aku sudah punya penghasilan dari gaji di LSM. Tapi teman-teman yang nggak punya gaji, kan nggak mungkin. Nanti pelanggannya kabur semua. Padahal kan mereka hidup dari itu,”keluh Tuti yang kini bekerja di sebuah yayasan kelompok dukungan Odha di Bali itu.

Ketua Pokja Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Program Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Bali, Prof. Dr. Dewa Nyoman Wirawan, MPh, menegaskan ranperda penanggulangan HIV/AIDS sangat mendesak dibuat di Bali. Pasalnya, syndrome yang pertama kali ditemukan di Bali, untuk wilayah Indonesia, pada tahun 1987 itu, sudah menyentuh masyarakat dari berbagai kalangan. Banyak ibu rumah tangga yang baik-baik sekalipun, terinfeksi HIV. Akibatnya, banyak anak-anak yang harus menanggung beban tanpa orang tua gara-gara HIV.

Masayu, sebut saja demikian, 17 tahun, salah satunya. Perempuan yang duduk di bangku kelas 2 SMA di Buleleng itu, harus menghabiskan masa remajanya untuk mengelola penginapan milik keluarga, sambil merawat sang ibu yang kini hidup dengan HIV. Ayahnya, meninggal di usia 35 tahun karena AIDS. Beruntung, ia masih bisa menikmati bangku sekolah dengan modal dari keuntungan usaha keluarganya. Masayu tak sendiri. Di beberapa wilayah Bali, terutama di Bali bagian Utara, ada belasan anak-anak yang harus hidup tanpa orang tua. HIV/AIDS merenggut hidup orang tua mereka. Beruntung, anak-anak itu mendapat perhatian dari Yayasan Citra Usaha Indonesia (YCUI), LSM bidang HIV/AIDS.

Data Dinas Kesehatan Propinsi Bali hingga November 2005 mencatat, ada sebanyak 828 kasus HIV/AIDS di seluruh kabupaten/kota di Bali. Kawasan Denpasar dan Badung mendominasi dengan total kasus 451 kasus dan 230 kasus. Kasus tertinggi ditemukan pada golongan umur 20-29 tahun, yakni sebanyak 454 orang (55 persen). Namun Wirawan mengakui, data Dinkes tak menggambarkan kondisi sebenarnya. Itu karena fenomena gunung es, di mana banyak kasus yang tidak dilaporkan, selain banyak orang yang tidak menyadari dirinya terinfeksi HIV. Pasalnya, masa inkubasi HIV dalam tubuh cukup lama, mencapai 5-10 tahun. Dari hasil survei, jumlah kasus HIV/AIDS di Bali diperkirakan mencapai 3.000 kasus. Sebanyak 1.900 diantaranya tertular dari hubungan seksual, dan 1.100 orang dari kebiasaan berbagi jarum suntik di kalangan pengguna narkoba suntik.

Ditegaskan Wirawan, perda mendesak diterapkan di Bali karena besarnya laju epidemi HIV/AIDS di Bali, terutama dari hubungan seks dan jarum suntik. Survei yang dilakukan Yayasa Kerthi Praja mencatat, ada sebanyak 300 pekerja seks komersial yang ada di Bali. Jumlah pelanggannya diperkirakan mencapai 100.000 orang per tahun. Jumlah pengguna narkoba suntik juga tak kalah banyak, mencapai sekitar 1.500 – 2.500 orang. Aturan penggunaan kondom melalui perda, menjadi penting karena ada gap yang lebar antara pengetahuan dan perilaku. Survei Biro Pusat Statistik menunjukkan, 80 persen laki-laki berisiko tinggi mengaku tahu bahaya HIV/AIDS. Tetapi hanya 20 persen diantaranya yang mau pakai kondom. ”Alasannya klasik, karena menurut mereka tidak enak pakai kondom,”jelas Wirawan.

Sayangnya, Ranperda HIV/AIDS yang akan digodok dewan, tidak menjelaskan secara rinci tentang sasarannya, terkait siapa dan di mana sasaran tersebut. Di pasal 10 misalnya, disebutkan bahwa pemilik dan/atau pengelola tempat yang berisiko penularan HIV, wajib memeriksakan pekerjanya pada tempat pelayanan infeksi menular seksual (IMS). Namun tak dijelaskan, siapa pemilik/ pengelola tempat yang dimaksud. ”Memang sejak awal kami menyadari pembuatan Perda ini rawan sekali. Misalnya, awalnya ada penyediaan kondom bagi PSK (pekerja seks komersial). Kan jadinya seolah pelacuran itu legal. Kalau daerah lain yang membolehkan lokaliasi, mungkin bisa,”jelas Dr. Ketut Wirawan, salah satu pakar hukum yang ikut dalam pembahasan ranperda tersebut.

Lalu, bagaimana sistem pengawasannya? Nyoman Wirawan mengakui, sistem pengawasan terkait perda tersebut, terutama terkait penggunaan kondom, sulit dilakukan. Tentu tak mudah mengetahui apakah orang yang melakukan hubungan seksual berisiko telah menggunakan kondom atau tidak. Menurut Nyoman Wirawan, Bali tak mungkin menerapkan sistem pengawasan seperti di Thailand, di mana tim penyidik dari pegawai negeri sipil dan polisi kerap melakukan penyamaran-penyamaran ke tempat lokalisasi. Sistem pemeriksaan kesehatan secara rutin, di mana orang yang terkena infeksi menulas seksual bisa disimpulkan sebagai pelanggar karena tak menggunakan kondom, juga tak bisa dilakukan. Pasalnya, di Bali tak ada lokalisasi yang diakui secara legal. Bahkan ada peraturan daerah yang menegaskan pelarangan kegiatan prostitusi. ”Kami nggak mau perda yang kami buat bertentangan dengan perda yang sudah ada sebelumnya,”tegas Nyoman Wirawan. Karena khawatir berbenturan dengan faktor sosial budaya, Wirawan mengakui belum berani melakukan penegasan yang lebih kuat terhadap perda itu. ”Kita berharap perda ini hanya sebagai semangat dulu untuk memerangi HIV/AIDS. Saya rasa memang belum bisa kita mengarah pada penindakan,”jawabnya.

Nyoman Wirawan bahkan secara gamblang mengakui kalau perda HIV/AIDS yang dibuat Bali itu termasuk perda yang mandul. Pihaknya berharap semangat yang terkandung dalam perda tersebut bisa lebih mengingatkan kepada khalayak ramai tentang bahaya HIV/AIDS. Perda itu diharapkan bisa diikuti oleh berbagai kebijakan dari pemerintah kabupaten/kota sebagai pemegang otoritas dalam rangka mempersempit laju epidemi HIV/AIDS, sekaligus memberi dukungan bagi peningkatan kualitas hidup Odha. Harapan ini sepertinya telah mendapat respon positif dari Wakil Bupati Buleleng, Wardana. Kepada GATRA, ia secara tegas menyatakan sangat mendukung rencana perda itu.

Berbeda dengan Nyoman Wirawan, budayawan Dharma Putra malah optimis perda itu tidak akan tersangkut masalah sosial budaya. Ia justru melihat masalah terbesarnya hanya ada pada aspek hukum. Ia tak yakin penegakan hukum dari perda itu bisa dilaksanakan.
Menurut Dharma Putra, masyarakat Bali sudah cukup adaptif terhadap setiap perubahan untuk mengarah pada kebaikan. ”Setiap insan kan punya akal budi. Hal-hal yang mengarah pada kebaikan pasti akan dilakukan,”demikian Dharma. Asalkan, ada upaya untuk mensosialisasikan masalah perda itu secara meluas lewat berbagai media, baik visual maupun non visual. Selama ini, banyak proses pembuatan aturan yang terkendala pada proses sosilisasi. Sosialisasi yang diberikan juga diharapkan lebih gamblang sehingga lebih mudah dimengerti masyarakat. ”Selama ini banyak iklan layanan masyarakat soal kondom yang dibuat terlalu simbolis,”jelasnya. Bila proses sosialisasinya dibuat dengan baik sehingga mudah dimengerti masyarakat, ia optimis perda HIV/AIDS yang dibuat setelah Jawa Timur dan Papua itu bisa dilaksanakan di Bali. [Komang Erviani / pernah dimuat di Majalah GATRA, 2006]

Tidak ada komentar: